Denpasar News – THR swasta kena pajak menjadi perhatian publik menjelang Hari Raya Idulfitri. Banyak pekerja mempertanyakan alasan pemerintah mengenakan pajak pada tunjangan hari raya bagi karyawan swasta, sementara aparatur sipil negara (ASN) tidak mengalami pemotongan serupa.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan mengenai perbedaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan yang berlaku membedakan mekanisme pengenaan pajak antara pekerja swasta dan ASN.
Baca Juga : KLH Beri Waktu Denpasar Badung Pilah Sampah
Sebaliknya, perusahaan swasta menerapkan sistem pajak penghasilan karyawan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem tersebut, perusahaan memotong pajak penghasilan karyawan, termasuk dari komponen tambahan penghasilan seperti tunjangan hari raya.
Penjelasan ini bertujuan meluruskan pemahaman masyarakat terkait kebijakan pajak yang sering menimbulkan perdebatan setiap tahun menjelang Lebaran. Banyak pekerja menganggap perlakuan tersebut tidak adil, padahal mekanisme perpajakan yang diterapkan sebenarnya berbeda dari sisi sumber pembayaran dan tanggung jawab pajaknya.
Purbaya juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti pemerintah memberikan perlakuan istimewa secara langsung kepada ASN. Pemerintah hanya mengatur skema pembayaran pajak dengan cara berbeda agar administrasi penghasilan ASN tetap sesuai dengan sistem penggajian negara.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan penerimaan negara dari sektor pajak. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami aturan perpajakan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kebijakan tersebut.
Dengan penjelasan tersebut, perdebatan mengenai THR swasta kena pajak diharapkan dapat dipahami secara lebih jelas. Pemerintah menilai perbedaan perlakuan itu muncul dari sistem administrasi keuangan yang berbeda antara sektor swasta dan aparatur negara.















